KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Setelah menganulir Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 280 Tahun 2017 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Kepala Desa Dayu Terpilih, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur Masa Bakti 2017 – 2023 tanggal, 12 Oktober 2017, melalui Surat Keputusan Bupati Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 280 Tahun 2019 Tanggal 2 Mei 2019, akhirnya Bupati Barito Timur menujuk Sekdes Desa Dayu Subagya sebagai Penjabat Kades Dayu.
“Kami perlu cepat menunjukkan Pj Kades Dayu pasca diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 280 Tahun 2019, Tanggal 2 Mei 2019 Tentang Pencabutan Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor: 280 Tahun 2017 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Kepala Desa Dayu Terpilih, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur Masa Bakti 2017-2023 tanggal, 12 Oktober 2017, sehingga tidak ada kekosongan jabatan yang bisa berimbas pada terganggunya pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat,” tegas Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas, di Tamiang Layang, Kamis (16/5/2019)
Dikatakannya, putusan untuk menganulir hasil Pilkades Dayu tersebut didasarksn atas hasil dari keputusan banding di PT TUN yang menguatkan putusan PTUN Palangka Raya terhadap perkara Nomor: 31/G/2017/PTUN.PLK yang diajukan oleh Frisboy telah menganulir Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor: 280 Tahun 2017 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Kepala Desa Dayu Terpilih, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur Masa Bakti 2017 – 2023 tanggal, 12 Oktober 2017, dan Surat Penetapan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Dayu Nomor 13 /BPD-DY/VII/2017 sebagai Kepala Desa terpilih Atas nama Emilia Masa Bakti 2017 – 2023 serta Surat Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Dayu No. 27/Pilkades – Dy/VII/2017 tanggal, 26 Juli 2017 Perihal Penyampaian Berita Acara Hasil Pemungutan Surat dan Perhitungan Surat PemilihanKepala Desa Dayu tahun 2017.
Sebagaimana diberitakan sebelummnya hasil Pilkades Desa Dayu, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur ini digugat Frisboy ke PTUN Palangka Raya. Emilia, Kepala Desa Terpilih diduga mengunakan Ijazah Paket C atas nama Emilia Rizona. Setelah diteliti tidak sesuai dengan tanggal dan tahun lahir, sehingga munculah saksi Emilia Rizona yang mengaku kehilangan ijazah paket C dengan menunjukan bukti kehilangan dari Polres Barito Timur. Kemudian Emilia mengganti ijazah Paket C tersebut dengan Surat Keterangan dari SMP Negeri 2 Gunung Bintang Awai, namun belakangan pihak sekolah SMP Negeri 2 Gunung Bintang Awai mencabut keterangan kelulusan atas nama Emilia karena tidak ditemukan register di sekolah tersebut.
Sampai batas akhir penyampaian persyaratan yang bersangkutan tidak dapat menunjukan ijazah aslinya, namun panitia tetap menyelenggarakan pilkades yang dimenangkan Emilia, yang kemudian di tetapkan dengan Surat Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Dayu No. 27/Pilkades – Dy/VII/2017 tanggal, 26 Juli 2017 Perihal Penyampaian Berita Acara Hasil Pemungutan Surat dan Perhitungan Surat PemilihanKepala Desa Dayu tahun 2017 dilanjutkan Surat Penetapan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Dayu Nomor 13 /BPD-DY/VII/2017 sebagai Kepala Desa terpilih Atas nama Emilia Masa Bakti 2017 – 2023 yang kemudian di kukuhkan dengan Keputusan Bupati Barito Tumur Nomor : 283 Tahun 2017 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Kepala Desa Dayu Terpilih, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur Masa Bakti 2017 – 2023 tanggal, 12 Oktober 2017. (tin)
Discussion about this post