KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Lebaran tinggal menghitung hari. HB alias Gonjales (38) akan merayakannya di ruang tahanan Polres Kapuas. Apa pasal?
Dia diciduk polisi di pinggir Jalan Pemuda Km 1, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (16/5) sekitar pukul 01.15 WIB. Bukan karena mengenakan baju kaos bertuliskan ‘Piye Kabare’, melainkan tersebab mengantongi narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, AKP Suherman memimpin langsung penangkapan Gonjales. “Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita dua paket klip kecil yang berisikan kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat 0,51 gram,” ujar Suherman.
Akibat perbuatannya tersebut, Gonjales yang merupakan warga Kapuas ini dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Gonjales dipastikan akan melewati lebaran di rumah tahanan Polres Kapuas.
“Adapun ancamannya adalah kurungan penjara di atas lima tahun,” tutur Suherman. (ik)
Discussion about this post