KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Lawin, mempertanyakan proses pengurusan izin perkebunan skala pribadi di Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kapuas.
Pasalnya, dirinya sudah kurang lebih empat bulan lamanya mengurus izin perkebunan skala pribadi yang luasnya di bawah 100 hektar itu ke Dinas MPTSP Kapuas, namun sampai sekarang izin tersebut tak kunjung keluar.
“Sudah empat bulan izin perkebunan skala pribadi itu saya urus di Dinas Perizinan Terpadu sampai sekarang belum jelas. Saya tidak tahu apa kendalanya,” ujar Lawin kepada awak media di Kantor DPRD Kapuas, Senin (20/5/2019).
Legislator asal Partai Hanura ini mengaku sudah beberapa kali menanyakan ke Dinas PMPTSP namun salah satu pejabat di instansi itu mengatakan belum dan belum.
“Beberapa kali saya konfirmasi katanya belum lagi. Lha saya saja yang merupakan anggota dewan mengurus izin seperti ini sampai empat bulan, apalagi masyarakat biasa,” katanya.
Menurut Lawin tanpa izin pun sebenarnya bisa saja dirinya mengolah perkebunan pribadi. Namun karena dirinya sebagai warga negara yang taat pajak maka dirinya pun mengurus izin untuk mengolah kebun miliknya itu.
“Kenapa saya mengurus izin, karena kalau sudah masuk regestrasi izin maka masuk pajak. Tapi bagaimana mau bayar pajak kalau ijinnya saja sampai sekarang belum keluar, kendalanya apa saya pun tidak tahu,” tukasnya. (is)
Discussion about this post