KALAMANTHANA, Palangka Raya – Apa kabar kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan oknum perwira Polres Palangka Raya dan berakibat tewasnya tiga mahasiswa?
Polres Palangka Raya tak main-main dalam melakukan pengusutan meski peristiwa tersebut melibatkan seorang oknum perwiranya, MH. Buktinya, berkas perkara kecelakaan lalu lintas di Jalan Yos Sudarso, persisnya di depan Indomaret tersebut, kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Penyerahan berkas perkara tahap I itu berlangsung Kamis (23/5) sekitar pukul 14.30 WIB. Berkas perkara nomor BP/15/V/2019/Lantas tertanggal 23 Mei 2019 dengan laporan polisi bernomor LP/178/V/Res.1.24/2019/Kalteng/Res P.Raya dengan tersangka MH diterima jaksa penuntut umum Kejari.
“Proses penyidikan terhadap kecelakaan lalu lintas di Jalan Yos Sudarso pada hari Minggu (23/4/2019) pukul 23.00 WIB dengan tersangka M saat ini telah selesai dan berkas perkaranya telah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya,” ujar Kapolres Palangka Raya, AKBP Timbul SK Siregar melalui Kasat Lantas AKP Anang Hardiyanto.
Penyerahan berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 KUHAP mengatakan bahwa penyidik menyerahkan berkas perkara ke penuntut umum dengan dua tahap, yaitu tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara, dan tahap kedua dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan berkas perkara beserta tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Kemudian sejalan dengan ketentuan Pasal 8 KUHAP, mengenai penyerahan berkas perkara diatur dalam Pasal 110 KUHAP yang berbunyi pertama dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum.
Kedua, dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan ternyata masih kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai dengan petunjuk dari penuntut umum.
Ketiga dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum dan keempat Penyidikan dianggap selesai apabila dalam waktu empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir, telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik.
Seperti diketahui, kecelakaan maut yang terjadi pada Minggu (21/4) lalu itu menewaskan tiga orang mahasiswa. Terakhir yang menghembuskan nafas terakhir adalah Lamtio Simatupang, mahasiswa FKIP Universitas Palangka Raya. Dia meninggal pada Senin (22/4) setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit.
Sebelumnya, dua mahasiswa yang jadi korban lalu lintas itu sudah lebih dulu meninggal. Mereka adalah Syahril Malau (22 tahun) dan Ritson Pangaribuan (21). Mereka meninggal di lokasi kejadian.
Selain Lamtio, Syahril, dan Ritson, ada pula dua mahasiswa lain yang sempat menjalani perawatan intensif. Mereka adalah Yogi Sidabutar (22) di RSUD Doris Sylvanus dan Apriani Ningsih Simarmata (21) di RS Siloam Palangka Raya. (ik)
Discussion about this post