KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Adakah unsur pidana pada peristiwa keracunan massal di Masjid Nurul Istiqamah, Handel Simpang Ayai, Desa Narahan, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah? Inilah yang mulai ditelisik aparat Polres Kapuas.
Peristiwa keracunan massal itu terjadi pada Kamis (23/5). Korbannya mencapai 254 orang, umumnya peserta buka puasa bersama yang juga dihadiri Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan sejumlah anggota Forkopimda Kapuas.
Kapolres Kapuas, AKBP Tejo Yuantoro menyebutkan pihaknya akan membentuk tim untuk menelisik peristiwa ini. Mereka akan melakukan penyelidikan segala hal terkait dengan peristiwa keracunan massal ini.
“Kami membentuk tim, baik tim olah tempat kejadian perkara, lidik-sidik, pemeriksaan sampel makanan, tim pemeriksa saksi-saksi, termasuk pengalaman di lokasi kejadian,” ujar Tejo di Kuala Kapuas, Minggu (26/5/2019).
Pembentukan tim ini, sebutnya, adalah dalam upaya mencari penyebab dan data sebenarnya terkait peristiwa peracunan ini. “Kami sudah bawa sampel makanan yang dikonsumsi warga untuk dilakukan uji laboratorium lebih dulu. Kami ingin memastikan apakah (keracunan terjadi) akibat makanan nasib bungkus masak sambal merah itu atau lainnya,” tambahnya.
Pemeriksaan juga dilakukan karena ini bukan peristiwa yang terjadi kali ini saja. Sudah berkali-kali peristiwa keracunan terjadi sehingga Tejo menganggap perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut. (is)
Discussion about this post