KALAMANTHANA, Pontianak – Polisi akhirnya mengungkap peristiwa ditangkapnya RB, pegawai Lapas Singkawang dan dua warga binaan. Ternyata, mereka diduga terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu cukup tinggi.
Dalam kasus ini, sabu-sabu yang hendak diedarkan itu adalah seberat 400 gram. Dengan rata-rata harga serbuk kristal saat ini, maka total sabu-sabu itu bernilai mendekati Rp500 juta.
Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Gembong Yudha di Pontianak, Minggu (26/5/2019), mengatakan pengungkapan kasus itu berawal informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Lapas Kelas II B Singkawang, yang ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Informasi awanyal dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di Lapas Kelas II B Singkawang. Kemudian Timsus Direktorat Narkoba melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 04.00 WIB pada tanggal 25 Mei, tim melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial RB yang merupakan petugas Lapas. Penangkapan juga dibackup Kepala Lapas Singkawang,” ungkapnya seperti dilansir Antara.
Setelah dilakukan interogasi singkat, narkoba jenis sabu seberat 400 gram tersebut akan diberikan kepada warga binaan Lapas II B Singkawang atas nama Samsul alias Isam dan barang tersebut milik Mawardi alias abah yang juga warga binaan Lapas Singkawang tersebut.
Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan bahwa hasil pengungkapan yang melibatkan petugas lapas ini merupakan implementasi dari penandatanganan nota kesepahaman dengan Kanwil Kemenkumham yang dilaksanakan bulan lalu.
“Kini ketiga tersangka sudah diamankan di Mako Direktorat Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan,” ujarnya. (ik)
Discussion about this post