KALAMANTHANA, Kotabaru – Perjuangan Irhamni Rijani mencari keadilan tiada pernah berhenti. Kini, mantan Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan itu, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis Mahkamah Agung yang menghukumnya 12 tahun penjara.
Pengajuan PK ini bukan tanpa dasar. Kuasa hukum Irhamni Rijani, yakni Hendra Karianga, menyatakan pihaknya membawa novum baru. Salah satunya adalah putusan perdata yang muncul sebelum kasus pidana ini diputuskan.
Hendra menyebutkan adanya perjanjian antara Irhamni Rijani selaku Bupati Kotabaru saat itu dengan PT Indocement Tunggal Perkasa Tbk beberapa tahun silam. Perjanjian itu, oleh pengadilan perdata, dinyatakan sah menurut hukum.
“Putusan perdata majelis hakim tersebut tentu memiliki kekuatan hukum. Ini harus jadi pertimbangan dalam pengajuan PK ini. Pasalnya, putusan perdata Pengadilan Negeri Kotabaru lebih dulu dibandingkan perkara pidananya,” kata Hendra Karianga seperti dilansir rri.
Pengajuan PK, sebut Hendra Karianga, dilakukan atas adanya nobum atau bukti baru itu. Pengajuan PK dilakukan setelah Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 12 tahun penjara untuk Bupati Kotabaru periode 2010-2015 itu ditambah dengan denda Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp17,84 miliar subsider penjara lima tahun.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kotabaru Armein Ramdhani mengatakan, pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil Irhami Rijani. Mereka meminta waktu kepada majelis hakim selama dua minggu untuk menjawab PK yang diajukan oleh mantan Bupati Kotabaru tersebut.
“Kami meminta waktu kepada majelis hakim dua minggu atas PK yang diajukan ini,” kata Aremin.
Pada putusan pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, mantan Bupati Irhamni Rijani hanya divonis selama empat tahun denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Namun ketika jaksa mengajukan kasasi ke Mahmakah Agung ternyata hukuman bertambah menjadi 12 tahun kurungan penjara. (ik)
Discussion about this post