KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan di Desa Sakakajang, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, mulai tahun 2018 menimbulkan polemik.
Masyarakat setempat menduga bahwa Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Pulpis ada main mata dengan sebuah perusahaan perkebunan.
Dugaan itu mencuat setelah diketahui dari ratusan PTSL yang dikeluarkan oleh BPN sebagian besar atas nama pemegang saham perusahan perkebunan yang beroperasional di wilayah tersebut.
“Kami sebenarnya tidak masalah sebenarnya. Tapi yang kami bingung, kami masyarakat Sakakajang yang diprioritaskan banyak yang tidak dapat sertifikat, padahal kami sudah mengusulkan,” ucap Kunhart selaku perwakilan warga Desa Sakakajang.
Kunhart menjelaskan ada ratusa masyarakat Sakakajang yang sertifikatnya tidak terbit. Padahal mereka telah mendaftar ke panitia yang telah ditetapkan oleh pihak ATR BPN Pulpis. Bahkan mereka telah membayar biaya yang disepakati saat itu.
Ia juga mengakui telah mempertanyakan ini ke kantor ATR BPN Pulpis namun tidak ada jawaban yang pasti terkait nasib masyarakat yang belum menerima sertifikat program tersebut.
“Kemaren kami ke sudah ke BPN Pulpis, pihak BPN mengakui telah mengeluarkan 700 sertifikat program PTSL. Sepengetahui kami masyarakat yang mengusulkan hanya sekitar 300, kok bisa ada 143 orang tidak menerima,” tanyanya.
Sementara itu Juandi salah satu Perangkat Desa Sakakajang yang juga panitia Program PTSL di Desa tersebut mengungkapkan berdasarkan data pihaknya ada sebanyak 363 orang yang mendaftar program PTSL.
Sedangkan untuk kouta, lanjutnya, berdasarkan sosialisasi yang dilakukan ATR BPN beberapa waktu yang lalu, untuk desa Sakakajang berhumlah 500 sertifikat.
“Nah menurut data untuk program PTSL yang kami usulkan hanya 363. Belum memenuhi kouta. Dari 363 itu yang keluar hanya 220. Ada 143 yang belum keluar. Kenapa bisa, padahal kouta belum penuh. Beda cerita kalau kouta lebihan pasti ada yang ketinggalan,” katanya.
Pihaknya juga mempertanyakan pihak perusahaan perkebunan bisa masuk dalam program tersebut, sebab pihaknya panitia yang ditunjuk Pemerintah Desa dan ATR BPN Pulpis tidak pernah menerima berkas usulan dari pihak perusahaan.
Pihaknya berharap Pemerintah Daerah dapat menyelesaikan masalah ini karena 143 telah melaksanakan kewajibannya membayar biaya yang telah disepakati sebelumnya.
“Kami tidak pernah menerima berkas dari pihak Perusahaan. Ini pasti ada permainan. Sebab dari info yang kami terima 700 sertifikat yang keluar di Sekakajang. Namun masih ada 143 orang yang belum menerima,” ungkapnya.
Terkait permasalahan tersebut ATR BPN Pulpis masih belum bisa berkomentar. Karena Kepala ATR BPN dan beberapa kepala seksi yang bertanggung jawab dengan program tersebut tidak ada di Tempat.
“Maaf, Kepala ATR BPN ada rapat. Untuk yang bertanggung jawab masalah Program PTSL ada kegiatan di Palangka Raya jadi hari ini kantor kosong,” ucap petugas penerima tamu di Kantor ATR BPN Pulpis. (app)
Discussion about this post