KALAMANTHANA, Kasongan – Oles kini tak bisa woles lagi. Pasalnya, kini dia sudah berada di ruang tahanan aparat kepolisian Katingan, Kalimantan Tengah. Dia terciduk akibat ulahnya yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu.
L alias Oles ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan bersama Polsek Tewang Sangalang Garing pada Selasa (18/6) pukul 22.30 WIB. Dia diringkus di rumahnya di Jalan Samba, Desa Tura, Kecamatan Pulau Malan.
Kapolres Katingan AKBP E. Dharma B. Ginting melalui Ps. Kasatresnarkoba Ipda M. Yosep Sukmawijaya mengatakan, penangkapan Oles berawal dari informasi masyarakat. Warga memberikan info Oles sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Selanjutnya kami lakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dan keberadaan pelaku tersebut,” ujar Yosep.
Pada saat diperoleh informasi bahwa tersangka berada di dalam rumahnya, petugas segera melakukan penggeledahan dan penyergapan terhadap pelaku. Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan dua paket diduga sabu seberat 5,6 gram dalam plastik transparan dan uang sebesar Rp500 ribu.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Katingan guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka kita kenakan Pasal 114 (1) atau 112 (1) UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta, maksimal 8 milyar,” ungkapnya. (ik)
Discussion about this post