KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Barito Timur, memberikan pembekalan pemahaman tentang PKPU nomor 36 tahun 2018 tentang PPK, PPS, KPPS dan TPS, serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 01 tahun 2018 tentang bantuan keuangan bagi partai politik yang memperoleh kursi.
Kegiatan pembekalan tersebut dilaksanakan di Aula Kesbangpol dan dibuka langsung Kepala Kesbangpol Bartim Argianto, Selasa (25/6/2019). Sedangkan untuk materi disampaikan oleh Kepala Bidang Politik dan Kemasyarakatan Ahamad.
Argianto mengatakan kegiatan ini cukup penting untuk lebih meningkatkan kualitas pertanggungjawaban keuangan parpol yang memperoleh kursi di DPRD Bartim, yakni sembilan parpol untuk periode 2014-2019, selanjutnya akan diteruskan oleh parpol yang memperoleh kursi pada periode 2019-2024.
“Hal ini sesuai dengan amanat Permendagri nomor 77 tahun 2014 dan PP nomor 01 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PP nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik,” katanya.
Harapannya khusus untuk bantuan keuangan agar dapat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP, sehingga Laporan pertanggungjawaban (Lpj) keuangan parpol tidak lagi ada masalah atau menjadi temuan.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019 ada dua opini disampaikan, yang pertama LPJ-nya sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang kedua BPK belum menyatakan pendapat dari LPJ bantuan keungan dari parpol.
“Saya berharap kepada parpol yang ada perbaikan LPJ keuangannya agar segera dapat menindaklanjutinya,” harapnya. (afa)
Discussion about this post