KALAMANTHANA, Tarakan – Prostitusi online sudah merebak ke seluruh negeri. Tak terkecuali ke Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Mau bukti?
Aparat Satuan Reskrim Polres Tarakan baru saja menangkap seseorang berinisial ZA. Siapa dia? Polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus prostitusi online. Perannya adalah diduga sebagai mucikari.
Kapolres Tarakan, AKBP Yudhistira Midyahwan membenarkan penangkapan ZA tersebut. Dia menyebutkan ZA ditangkap setelah pihaknya mendapatkan indikasi keterlibatannya dalam prostitusi dalam jaringan itu. Indikasi itu antara lain ada beberapa korban atau perempuan yang dia eksploitasi.
Baca Juga: Siapa Saja Wanita Penjaja Cinta dalam Genggaman ZA Mucikari Prostitusi Online Tarakan?
Dari pemeriksaan awal, sebut Yudhistira, diduga ZA menjajakan wanita tersebut melalui media sosial. “Ada layanan melalui media sosial, lalu janjian, tawar-menawar, bila cocok langsung transaksi,” ujar Kapolres di Tarakan sebagaimana dilanri RRI Tarakan, Senin (24/6).
Baca Juga: Buka-bukaan Prostitusi Online Tarakan, Tarif Rp2 Juta Mucikari Rp300 Ribu
Dari praktik tersebut, tambah Kapolres, nantinya ada bagi hasil di antara pihak-pihak yang berperan. “Ada sistem bagi hasilnya, untuk mucikari berapa,” tambahnya.
Aparat Satreskrim Polres Tarakan menciduk ZA saat hendak ke salah satu tempat hiburan malam di Kelurahan Kampung Satu. Dia langsung diamankan polisi saat sampai di parkiran THM tersebut. (ik)
Discussion about this post