KALAMANTHANA, Banjarmasin – Betulkah ada novum baru yang diajukan mantan Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan, Irhamni Rijani, untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus korupsi yang membelitnya?
Armein Ramdhani, Kepala Seksi Pidsus Kejari Kotabaru dalam kapasitas sebagai jaksa penuntut umum, tak melihatnya. Dia menilai bukti baru yang diajukan Irhamni Rijani sebagai termohon pada perkara PK itu tak ada yang baru.
Pernyataan itu disampaikan Armein pada siang PK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (26/6/2019). Kejaksaan Negeri Kotabaru adalah termohon dalam perkara ini.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Yusuf Pranowo, Armein menyebutkan bukti baru yang diajukan pemohon jauh dari materi PK itu sendiri. Dia pun menyebutkan adanya putusan perdata di Pengadilan Negeri Kotabaru setelah kasus ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
“Bukti baru atau novum yang diajukan berasal dari pledoi atau nota pembelaan pada sidang di tingkat pertama,” kata Armein seperti dilansir RRI.
Sebelumnya kuasa hukum Irhamni Rijani, Hendra Karianga menyatakan adanya perjanjian antara terpidana dengan PT Indocement Tunggal Perkasa Tbk beberapa tahun silam dikatakan sah.
Irhamni pada putusan pertama di Pengadilan Tipikor Banjarmasin divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Tapi, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Di tingkat MA, hukuman untuk Irhamni diperberat sampai tiga kali lipat. Dia dihukum 12 tahun kurungan penjara.
Ia dinyatakan telah menyalahgunakan wewenang sebagai bupati yang merupakan pejabat negara terkait jual beli lahan dengan sebuah perusahaan di Kabupaten Kotabaru. (ik)
Discussion about this post