KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menyetujui raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Penandatanganan kesepakatan bersama persetujuan perda dilakukan dalam rapat paripurna ke 4 masa persidangan II tahun sidang 2019, Sabtu (29/6/2019), yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kapuas, Algrin Gasan dan dihadiri Wakil Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor.
Disepakatinya peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 yang telah dilampiri hasil audit dari BPK RI tersebut, setelah masing-masing fraksi penyampaikan pendapat akhirnya.
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Nafiah Ibnor menyampaikan terimakasih serta memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua DPRD serta jajaran yang sudah menyetujui raperda tersebut dan mengharapkan saran apabila masih ada yang kurang. (is)
Discussion about this post