KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Satuan Polisi Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah akhirnya membongkar bangunan lapak pedagang di Gang Naker kawasan pasar besar Kuala Kapuas, Senin (1/7/2019).
Bagunan lapak yang dibongkar itu merupakan bangunan penampungan sementara untuk pedagang berjualan pasca terjadinya musibah kebakaran beberapa tahun lalu yang menghanguskan bangunan pasar di Gang Naker tersebut.
Menurut Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, Yunabut, pembongkaran dilakukan berkaitan dengan penataan pengaturan dan pembinaan para pedagang yang ada di pasar tersebut.
“Yang dibongkar itu adalah bangunan yang sifatnya sementara dulu untuk penampung para pedagang berjualan karena ada kejadian kebakaran pada waktu itu,” katanya.
Sebelum melakukan pembongkaran, Pemkab Kapuas melalui instansi teknisnya sudah menyampaikan pemberitahuan kepada para pedagang untuk segera mengosongkan bangunan lapak penampungan sementara tersebut.
“Proses teguran dan pembinaan sudah disampaikan ke pedagang agar mereka mengosongkan bangunan lapak sementara itu karena tempat itu mau digunakan pemerintah untuk ruang terbuka hijau,” terang Yunabut.
Hanya saja, sambung Yunabut, pedagang membandel sehingga dilakukanlah tindakan tegas dengan melakukan pembongkaran oleh petugas Pol PP yang membackup Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi Kapuas.
“Sebenarnya pembongkaran ini sudah melalui proses negosiasi yang panjang. Kalau mereka (pedagang) beralasan tidak ada tempat, pengurus pasar sudah menyiapkan tempat secara gratis untuk mereka berjualan, terutama di pasar Blok R. Karena disana masih banyak yang kosong,” tukas Yunabut. (is)
Discussion about this post