KALAMANTHANA,Buntok – Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Selatan, Syahrani, mengingatkan seluruh kepala satuan organisasi perangkat daerah (OPD) agar mematuhi aturan pelaporan harta kekayaan masing-masing.
“Kepatuhan dalam menyampaikan pelaporan itu merupakan salah satu dari bagian rencana aksi dalam kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya terkait dengan penyalahgunaan atau pemanfaatan aset daerah,” ujar Syahrani kepada KALAMANTHANA di Buntok, Rabu (3/7/2019).
Dikatakannya, kepatuhan penyampaian lapiran tersebut untuk mengimplementasikan dan mengamankan serta memberikan kejelasan status kepemilikan maupun penggunaan barang pada masing-masin SOPD.
“Kepatuhan itu dianggap penting dan urgen serta memerlukan kesungguhan dan keseriusan dari seluruh jajaran di Barito Selatan ini untuk melaksanakannya,” katanya.
Karena, sebut Syahrani, tidak tertutup kemungkinan akan ada sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak mematuhi sesuai dengan Undang Undang nomor 28/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Hal Ini dilakukan dalam upaya mewujudkan good and clean government yang sesuai dengan salah satu visi misi Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan,” sebutnya. (fik)
Discussion about this post