KALAMANTHANA, Palangka Raya – Jika keinginan untuk menikmati sabu-sabu sudah datang, apapun bisa dilakukan. Sebagian dari 11 orang di Palangka Raya, Kalimantan Tengah ini, bahkan iuran untuk mendapatkan serbuk kristal tersebut.
Ke-11 orang ini diamankan aparat Polres Palangka Raya di sejumlah lokasi yang berbeda. Mereka terdiri dari SRS, JA, DA, S, RFN, A, JA, MH, SB, FF, dan JLP. Usia mereka bervariasi, mulai dari 21 hingga 34 tahun. Latar belakang pekerjaannya pun beragam.
Kapolres Palangka Raya, AKBP Timbul Siregar, Kamis (4/7/2019), menggelar konferensi pers untuk membeberkan penangkapan 11 budak sabu-sabu ini. Timbul dan aparat Polres Palangka Raya ikut menunjukkan para tersangka yang berhasil diamankan tersebut.
Berdasarkan pengakuan dari para tersangka, sebut Timbul, mereka membeli narkoba jenis sabu-sabu dari daerah Pelabuhan Rambang. Ada yang punya kemampuan daya beli cukup, membeli sendiri barang haram tersebut.
Tapi, juga ada yang kemampuannya pas-pasan, bahkan kurang. Tapi mereka tak kekurangan akal untuk mendapatkan kristal pembawa ilusi itu. Mereka patungan, iuran, dan mengkonsumsi sabu-sabu itu bersama-sama.
Sejumlah barang bukti yang disita petugas berupa empat paket diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,47 gram, dua buah pipet kaca, dua bong, dua kompor sabu-sabu, satu sendok sabu-sabu, satu korek api, tiga unit sepeda motor.
“Kesebelas tersangka dikenakan pasal 112 (1) Jo pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling banyak Rp8 miliar,” kata Kapolres.
Bagaimana harus bayar denda Rp8 miliar kalau beli paket kecil sabu-sabu saja patungan? (ik)
Discussion about this post