Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Selasa, 1 Juli 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home Headline

Hari Ini, PN Penajam Tentukan Nasib Mantan Kadinsos Suyanto

4 Juli 2019 - 06:18
0

KALAMANTHANA, Penajam – Nasib mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto, bakal ditentukan Kamis (4/7/2019) ini. Rencananya, Pengadilan Negeri Penajam akan memutuskan putusan sela terkait perkara pemalsuan surat keterangan kepemilikan tanah negara yang menjeratnya.

Kepala PN Penajam, Anteng Supriyo, menyebutkan pihaknya berencana menggelar sidang keputusan Kamis ini. “Kami memutuskan sidang dilanjutkan Kamis (4/7) dengan agenda penyampaian putusan sela,” ujarnya.

Majelis hakim PN Penajam akan memutuskan nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan penasehat hukum Suyanto, serta tanggapan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya.

“Eksepsi dan tanggapan jaksa sudah didengar hakim, sidang selanjutnya majelis hakim akan menentukan sikap dan bentuk putusan sela,” jelas Anteng.

Putusan sela tersebut akan menentukan nasib Suyanto di persidangan. Apabila hakim menerima eksepsi penasehat hukum, kasus akan ditinjau ulang. Sebaliknya apabila hakim menolak eksepsi, sidang akan berlanjut ke pemeriksaan saksi.

Suyanto didakwa menandatangai 48 surat kesaksian penguasaan tanah negara di atas lahan PT Kebun Mandiri Sejahtera (KMS) yang memiliki sertifikat HGU atau hak guna usaha berlokasi di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam pada 2010.

Dengan tidak dilakukan pengukuran tanah, Suyanto yang pada saat itu menjabat sebagai Camat Penajam, menandatangani surat pernyataan penguasaan tanah negara tersebut dan dipergunakan Rahling serta warga lainnya untuk mengakui dan mengusai tanah milik PT KMS.

Sesuai hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara, isi surat tidak sesuai dengan sebenarnya atau merupakan surat palsu yang dapat merugikan pihak lain.

Perbuatan Suyanto tersebut diancam pidana pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP menyangkut pemalsuan surat dengan hukuman penjara maksimal enam tahun.

Atas tuntutan tersebut, penasehat hukum Suyanto mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang menyatakan surat dakwaan didasarkan pasal undang-undang yang tidak tepat, seharusnya didakwa dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Nota keberatan tim penasehat umum Suyanto itu ditolak atau tidak diterima oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara dan meminta pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan. (ik)

Tags: dinsos ppupengadilan negeri penajamsuyanto
SendShare115Tweet72Pin26

BERITA TERKAIT

Kinerja DPRD Kotim Disorot, Aktivis Desak BK dan Penegak Hukum Bertindak

Kinerja DPRD Kotim Disorot, Aktivis Desak BK dan Penegak Hukum Bertindak

30 Juni 2025 - 18:38
Jati Asmoro: Polri Semakin Presisi, Stabilitas Keamanan Terjaga

Jati Asmoro: Polri Semakin Presisi, Stabilitas Keamanan Terjaga

30 Juni 2025 - 11:39
Jimmy-Inri Fokus Mencari Dukungan Masyarakat, Tanpa Menyindir Pihak Lain

Jimmy-Inri Fokus Mencari Dukungan Masyarakat, Tanpa Menyindir Pihak Lain

29 Juni 2025 - 20:53
Tokoh Penggerak Penghijauan, Pilar Aksi Hijau LindungiHutan di Daerah

Tokoh Penggerak Penghijauan, Pilar Aksi Hijau LindungiHutan di Daerah

29 Juni 2025 - 18:19
Next Post
Soal Kartu Merah Diogo Campos, Ini Kata Gomes de Oliveira

Ini Dia Kabar Bagus Laskar Isen Mulang Menjelang Menjamu PSS Sleman

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID