KALAMANTHANA, Buntok – Tertangkapnya MT alias A (36) karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, tidaklah mengejutkan. Barang haram itu sudah menerobos ke desa-desa. Yang mengejutkan adalah pengakuan MT di hadapan polisi. Apa itu?
MT, warga Desa Desa Ugang Sayu, Kecamatan Bintang Gunung Awai, Barito Selatan itu, ternyata bukan pemain baru dalam hal sabu-sabu. Dia sudah sangat lama mengenal barang haram itu.
Kapolres Barsel, AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sanip, menyebutkan berdasarkan pengakuannya, MT sudah lama mengenal sabu-sabu. Dia menyebut sejak MT masih duduk di bangku SMA. Dengan usia yang sekarang 36 tahun, bisa diduga dia sudah kenal sabu-sabu belasan tahun.
MT, setelah polisi menemukan tempat dirinya menyembunyikan barang haram itu, mengaku sabu-sabu tersebut adalah miliknya. Serbuk kristal itu belum lama dikuasainya.
“MT mengaku jika barang tersebut baru dia ambil dari Kota Ampah, Barito Timur. Rencananya, barang jenis sabu-sabu itu akan diedarkan MT di Desa Patas yang jaraknya tak jauh dari Desa Ugang Sayu,” tambah Sanip.
Kasat Narkoba membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terduga pengedar narkotika. “Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan melakukan penusuran,” ujar Sanip di Buntok, Rabu (3/7/2019).
Sanip menyebutkan, setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah, aparatnya menemukan barang bukti berupa 19 paket sabu-sabu dengan berat 7,82 gram. “MT mengakui sabu-sabu tersebut sebagai miliknya,” tambah Sanip.
Begitu mendapat barang bukti dan pengakuan, aparat Polres Barsel tak membuang-buang waktu. Mereka langsung mengangkut MT ke kantor polisi untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Dia akan kami bidik dengan pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Sanip pula. (fik)
Discussion about this post