KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Lampu penerangan jalan umum (PJU) dipasang oleh pemerintah untuk menerangi jalan bagi yang melintas. Namun dua pemuda ini malah mencuri lampu penerangan jalan itu sehingga ia pun ditangkap polisi.
M (32), warga Desa Bukit Batu RT I Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dan UG (27) warga Desa Jabiren RT 005 Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena mencuri lampu penerangan jalan tersebut.
Keduanya ditangkap polisi saat hendak melakukan aksi pencurian lampu PJU di Jalan Lintas Palangka Raya-Buntok tepatnya di Desa Lahei Kecamatan Mantangai pada 12 Juni 2019 lalu sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro mengatakan, kedua tersangka merupakan spesialis pencuri lampu jalan. Aksi tersangka bukan hanya sekali, tetapi sebelumnya juga keduanya telah melakukan pencurian lampu PJU.
“Jadi, mereka melakukan (pencurian) dua waktu satu tempat. Pertama 7 Februari dan satu lagi pada 12 Juni 2019, tapi yang aksi kedua ini mereka berhasil kita tangkap,” katanya saat menggelar press release di Mapolres Kapuas, Kamis (4/7/2019).
Didampingi Wakapolres Kapuas Kompol Witdiardi dan Kapolsek Mantangai AKP Feriza Winada Lubis. Kapolres Kapuas menyebutkan, selain mengamankan tersangka pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang kita amankan dua buah panel listrik tenaga surya, satu buah batrei, lampu, seutas tali tambang, kunci pas, satu unit sepeda motor dan palu serta satu buah kayu bulat. Kedua tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lebih dari pada 5 tahun penjara,” pungkas Tejo Yuantoro. (is)
Discussion about this post