KALAMANTHANA, Muara Teweh – Sepandai-pandainya EW alias Emi (40) mengelabuhi sepeda motor curiannya, sekali waktu akan ketahuan juga. Kini, dia harus mempertanggungjawabkan aksinya itu.
Kepada petugas Satuan Reskrim Polres Barito Utara yang menginterogasinya, tersangka Emi mengakui perbuatannya. Ia mencuri sepeda motor merek Honda Scoopy itu pada 7 Februari 2019 lalu. Aksi itu dia lakukan di depan rumah korban di Gang Damai, Jalan Sengaji Hulu, Muara Teweh, saat malam menjelang pagi, sekitar pukul 03.00 WIB.
Beberapa hari kemudian, sepeda motor Scoopy itu dia lapisi dengan skotlet warna hitam. Maksudnya agar motor tersebut tak diketahui oleh pemiliknya karena akan digunakan sehari-hari oleh tersangka.
Baca Juga: Curi Scoopy, Penjahat Kambuhan Dibekuk Polisi di Muara Teweh
Untuk beberapa waktu lamanya, Emi memang berhasil menyembunyikan identitas motor tersebut. Tapi, saat dia berada di sebuah warnet di Muara Teweh, Jumat (5/7) malam, dia diringkus polisi.
Kepala Satuan Reskrim Polres Barut AKP Kristanto Situmeang membenarkan, tim buser menangkap tersangka Emi di Wanti Warnet, Jalan Nenas, sekitar pukul 23.15 WIB. Bersama tersangka ditemukan barang bukti sepeda motor Honda Scoopy warna putih, Nomor polisi KH 5460 EQ. (mel)
Discussion about this post