KALAMANTHANA, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengajukan 1.102 formasi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Lebih separuh di antaranya adalah untuk tenaga teknis dan struktural.
Berbeda dengan tahun sebelumnya di mana formasi didominasi tenaga pendidik (guru) dan tenaga kesehatan, kali ini usulan Pemkab PPU lebih banyak pada tenaga teknis dan struktural.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) PPU, Surodal Santoso menyebutkan pihaknya mengajukan usulan 650 formasi untuk tenaga teknis dan struktural pada penerimaan CPNS kali ini. Sedangkan untuk tenaga kesehatan dan non kesehatan sebanyak 243 formasi, serta tenaga pendidik 209 formasi.
Ini berbeda dengan formasi penerimaan CPNS tahun lalu. Ketika itu, PPU hanya mendapatkan alokasi 160 formasi. Kebanyakan di antaranya untuk tenaga pendidik, yakni 107 formasi, tenaga kesehatan 27 formasi, dan tenaga teknis 26 formasi.
Surodal Santoso menjelaskan usulan formasi CPNS 2019 yang diajukan untuk memenuhi kebutuhan pegawai negeri sipil (PNS) lima tahun ke depan.
“Pemenuhan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara lima tahun ke depan itu, dengan memperhitungkan jumlah PNS atau aparatur sipil negara (ASN) yang purnatugas atau pensiun,” ungkapnya.
Permohonan usulan formasi CPNS tersebut menurut Surodal Santoso, telah disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB pada 28 Juni 2019.
“Kami telah kirimkan usulan formasi CPNS 2019 berdasarkan usulan dari organisasi perangkat daerah (OPD) itu melalui aplikasi e-Formasi kepada Kemenpan RB pada Jumat bulan lalu (28/6),” ucapnya.
Usulan formasi CPNS tersebut, lanjut Surodal, akan diverifikasi Kemenpan RB untuk penetapan jumlah formasi pada penerimaan CPNS 2019 bagi Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Soal berapa jumlah formasi CPNS yang disetujui merupakan kewenangan Kemenpan RB. Biasanya jumlah yang disetujui tidak sebanyak yang diusulkan pemerintah daerah,” ujarnya.
Setiap pemerintah daerah, jelasnya, mendapat alokasi 30 persen untuk CPNS, serta 70 persen untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K. Seleksi perekrutan P3K tahap kedua akan dilaksanakan pada Agustus 2019, kemudian proses seleksi penerimaan CPNS akan dimulai pada Oktober 2019. (hr)
Discussion about this post