KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Pengadilan Negeri sudah. Tapi, Kabupaten Pulang Pisau di Kalimantan Tengah, belum memiliki lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) sendiri.
Hal ini pun jadi sorotan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Pulang Pisau, terutama dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Mereka sepakat, sudah saatnya Pulang Pisau memiliki lapas dan rutan sendiri.
“Selama ini kasus yang belum inkracht, dititipkan ke Polres Pulpis. Kalau sudah putusan diserahkan ke Lapas Kabupaten Kapuas. Seharusnya di Pulpis sudah ada lapas dan rutan,” harap Ketua Fraksi PKB, Diharyo.
Ia mengatakan sudah saatnya Pemerintah Bumi Handep Hapakat itu memikirkan membangun lapas atau rutan karena di kabupaten yang beberapa hari yang lalu berusia 17 tahun itu sudah selayaknya memikirkan untuk memiliki hal tersebut.
Oleh karena itu ia berharap pemerintah kabupaten dapat mempertimbangkan untuk segera mengusulkan agar Bumi Handep Hapakat dapat rutan atau lapas.
“Ini tentunya juga akan mempermudah masyarakat Pulpis. Jadi jika ada kerabat yang mengunjungi keluarga yang terkena kasus hukum mereka tidak perlu lagi jauh-jauh berkunjung ke Kapuas lagi,” pungkasnya. (app)
Discussion about this post