KALAMANTHANA, Singkawang – Petualangan ML dan DP berakhir sudah. Keduanya diringkus Unit Buser Satuan Reskrim Polres Singkawang atas dugaan kasus penggelapan mobil.
Keduanya, seperti dilansir Humas Polres Singkawang, Senin (15/7/2019), diringkus atas laporan dari masyarakat. ML dan DP melakukan aksi penipuan sekaligus penggelapan mobil sewaan dengan modus menggunakan identitas palsu.
Polisi awalnya menerima laporan dari masyarakat pada Minggu (14/7) sekitar pukul 13.00 WIB. Informasinya tentang dugaan aksi penggelapan mobil sewaan tersebut.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, aparat Unit Buser Satreskrim Polres Singkawang langsung melakukan penyelidikan. Hasil dari penyelidikan, didapatkan keterangan bahwa ada seseorang pelaku hendak menyewa dan mengambil unit mobil kepada pemilik jasa rental.
Mereka telah berhubungan via chat WA dan mengirim foto KTP yang diduga palsu kepada pemilik jasa rental.
Setelah sepakat melakukan sewa-menyewa, pelaku ML dan DP hendak mengambil unit mobil sewaan tersebut. Mobil tersebut akan dibawa ke Pontianak dan diserahkan kepada seseorang di ibu kota Kalimantan Barat itu.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar e-KTP yang diduga palsu, satu lembar kuitansi pembayaran rental mobil atas nama ML, uang tunai Rp300 ribu.
Menurut keterangan ML, KTP palsu tersebut diakui bahwa ia yang membuat. Dia mengedit KTP palsu tersebut dengan menggunakan alat handphone miliknya
Kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Singkawang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. (ik)
Discussion about this post