KALAMANTHANA, Penajam – Apa kabar kasus penikaman saat proses lelang proyek di Kantor Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur? Polisi masih terus mengusutnya.
Polisi, sejauh ini, sudah menetapkan Usman alias Kolonel sebagai tersangka kasus penusukan ini. Dia akan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 dan pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomot 12 Tahun 1951. Kedua pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 10 tahun. Pasal serupa juga dikenakan terhadap Andy Habil.
Kasat Reskrim Polres Penajam Paser Utara, Iptu Iswanto mewakili Kapolres AKBP Sabil Umar, kepada wartawan menyebutkan pihaknya masih melakukan pengembangan pemeriksaan. Pemberkasan kasus ini, sebut Iswanto, masih terus dilanjutkan.
Dia menyebutkan, hingga saat ini, penyidik masih dalam tahap memeriksa para saksi. Penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan terhadap kasus yang menghebohkan masyarakat PPU ini.
“Kami juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor, yakni Haidar Rahman,” katanya.
Insiden yang bukan pertama kali terjadi saat lelang proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara itu, kali ini terjadi di depan ruangan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bagian Pembangunan, Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Senin (1/7).
Keributan tiba-tiba saja terjadi di tengah keramaian pihak-pihak yang sedang mengurus lelang proyek dan segala persyaratannya. Saat itu, akan diselenggarakan pembuktian dokumen lelang proyek pembangunan Puskesmas Petung dengan nilai cukup besar, yakni Rp4,9 miliar.
Saat itulah terjadi keributan. Akibatnya, seorang pria bernama Udin menjadi korban penikaman. Dalam kondisi berdarah-darah, dia langsung dilarikan ke Rumah Sakit Ratu Aji Putri Botung. (ik)
Discussion about this post