KALAMANTHANA, Pontianak – Tewasnya Liu Lie Tan di kamar kos di Gang Cisadane, Jalan Tani, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Singkawang, Kalimantan Barat, ternyata berawal dari urusan cemburu. Ketika Liu menyatakan putus, R alias AC menghabisi wanita malang itu.
R alias AC adalah tersangka pelaku pembunuhan terhadap Liu Lie Tan di kamar kost yang baru sekitar seminggu ditempati itu, Kamis (11/7). Keduanya, selama ini, menjalin kisah asmara.
Tapi, asmara mereka tak selalu mulus. R alias AC kerap cemburu. Dia menuduh Liu masih berhubungan dengan mantan pacarnya.
Dalam pengakuannya, R alias AC mengatakan pembunuhan terjadi diawali pertengkaran mulut. “Dia bilang mau pergi ke tempat temannya dan tidak mau sama saya lagi,” kata R.
Mendengar ucapan itu dari korban, R berusaha memeluk korban dari belakang. “Tapi korban berontak sambil berkata sudah tidak mau sama saya lagi,” ujarnya seperti dilansir Antara.
R alias AC tidak mau kehilangan Liu. Saat berontak, kuku korban mengenai pipi pelaku. Hal itulah yang membuat pelaku emosi kemudian langsung mengambil kain di tempat tidur. “Kain itu langsung saya ikatkan ke korban dan menjatuhkannya ke lantai. Terus kepalanya terbentur di lantai,” ungkapnya.
Polres Singkawang sendiri menyebutkan R alias AC ditangkap berkat adanya bantuan dari masyarakat. “Berkat bantuan itulah, kami dibantu Ditreskrimum Polda Kalbar, Unit Jatanras Polsek Jakarta Barat dan Polda Kalbar berhasil meringkus tersangka tepatnya di Jakarta Barat, Minggu (14/7) sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Kepala Polres Singkawang, AKBP Raymond Masengi, Rabu.
Pembunuhan tersebut terjadi, sebut Raymond, dikarenakan korban cemburu dan menuduh R masih berhubungan dengan mantan pacar.
“Atas tuduhan itu, pelaku langsung emosi dan mengambil kain untuk membekap korban, kemudian memiting korban dari belakang. Sehingga terjadilah pergulatan kemudian kepala korban dibenturkan ke lantai,” ujarnya.
Dikarenakan sewaktu keributan sedang hujan, sehingga suaranya tidak sampai terdengar keluar.
Menurut dia, kejadian itu sudah sesuai dengan hasil otopsi, bahwa kepala korban yang mendatangi benda keras bukan benda keras yang mendatangi kepala. “Sehingga terjadilah kerusakan yang cukup permanen di otak kiri dan kanan korban,” katanya.
Dalam konferensi pers yang digelar, selain menghadirkan tersangka, Polres Singkawang juga menghadirkan barang bukti berupa satu helm warna jambon, satu kain motif Bali warna biru, satu baju kaos warna hitam terdapat potongan rambut korban dan satu gelang perak.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 338 KUHP juncto pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHP juncto pasal 351 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (ik)
Discussion about this post