KALAMANTHANA, Penajam – Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud, menolak berkomentar panjang tentang pembebastugasan lima pejabat setingkat kepala dinas di lingkungan Pemkab PPU. Dia menyebutkan ini adalah bagian dari perbaikan birokrasi.
Dihubungi KALAMANTHANA, Kamis (18/7/2019), AGM, sapaan akrabnya, menegaskan langkah yang saat ini diambil pihaknya adalah bagian dari upaya reformasi birokrasi. Menurutnya, ini harus dilakukan untuk percepatan pembangunan PPU.
“Kuncinya, langkah ini untuk perbaikan birokrasi yang ada. Itu saja,” tutup AGM.
Sehari sebelumnya, AGM mengeluarkan surat keputusan pembebastugasan lima orang kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.
Surat tersebut dikeluarkan Abdul Gafur Masud pada Rabu (17/7) kemarin. Kelima kepala dinas yang dibebastugaskan itu adalah Kepala Badan Keuangan, Kepala Bapelitbang, Kepala Disdikpora, Kepala Disnakertrans, dan Kepala Dinas Perkim.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabuputen PPU, Surodal Santoso yang dikonfirmasi KALAMANTHANA terkait hal tersebut, membenarkan jika Bupati AGM mengeluarkan SK pembebastugasan itu.
“Mulai hari ini, lima kepala OPD tersebut sudah tidak lagi menduduki jabatannya,” terang Surodal.
Lanjut dijelaskan Surodal terkait alasan menonjobkan lima kepala OPD tersebut, ia menegaskan dirinya tidak berhak untuk menjawab. Kebijakan tersebut merupakan hak dari pembina kepegawaian, yakni Bupati AGM selaku kepala daerah.
“SK nya sudah dikeluarkan sejak kemarin, tapi untuk alasan kenapa dinonjobkan, kami tidak tahu pasti karena itu diluar dari kewenangan saya,” tegas Surodal. (hr)
Discussion about this post