KALAMANTHANA, Paringin – Lagi asyik berdiri di pinggir jalan, RJ alias PA (47) tak sadar dirinya sedang berada dalam intaian. Ujung-ujungnya, dia tak berkutik ketika dirinya dicokok polisi.
Begitulah peristiwa penangkapan RJ alias PA di Desa Batu Merah, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, Kamis (18/7) sekitar pukul 16.00 Wita. Warga Desa Lokbatu, Kecamatan Batumandi itu, diciduk polisi atas dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
RJ alias PA tak berkutik karena aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan menemukan barang bukti yang cukup kuat. Polisi menemukan sabu-sabu dengan berat kotor 0,29 gram, satu pipet kaca, dan telepon genggam merek Mito warna hitam.
KBO Satuan Resnarkoba Polres Balangan, Ipda Toni Hartono, menyebutkan penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat. “Informasi itu enyebutkan di Desa Batu Merah, tepatnya di depan pabrik penggilingan padi, sering dipakai untuk transaksi narkoba,” katanya.
Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Balangan langsung elakukan penyelidikan. “Berdasarkan ciri-ciri yang didapat, tim berhasil mengamankan seseorang yang dicurigai membawa narkoba jenis sabu-sabu. Dia sedang berdiri di pinggir jalan,” tambah Toni Hartono.
Baca Juga: Wanita Muda Mantimin Digerebek di Rumahnya, eh Ternyata Simpan Sabu
Aparat kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Saat itulah, polisi menembukan barang bukti sabu-sabu.
Hasil dari penggeledahan tersebut, ditemukan satu paket kecil narkotika yang diduga jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kantong baju samping kiri RJ alias PA. Dengan barang bukti itu, RJ alias PA diamankan ke Polres Balangan guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni melalui Kasat Narkoba Polres Balangan AKP Fadillah membenarkan kegiatan tersebut. “Kami amankan seorang tersangka berinisial RJ beserta barang barang bukti berupa satu paket jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,29 gram,” kata Fadillah.
RJ alias PA akan dikenakan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu- sabu, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ik)
Discussion about this post