Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Sabtu, 21 Juni 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home Headline

Jaksa Eksekusi Mantan Sekda Nunukan yang Juga Mantan Bupati Bulungan

23 Juli 2019 - 21:34
0
Fitri Zulfahmi

Fitri Zulfahmi

KALAMANTHANA, Nunukan – Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah ruang terbuka hijau (RTH) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, inkracht sudah. Kejaksaan Negeri Nunukan pun mengeksekusi mantan Sekda Budiman Arifin.

Eksekusi itu bisa dilakukan setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut Kejari Nunukan. “Alhamdulillah, putusan MA menguatkan putusan jaksa dengan putusan pidana Budiman Arifin dengan (hukuman) dua tahun penjara,” ujar Kepala Kejari Nunukan, Fitri Zulfahmi.

Tak hanya menjatuhkan vonis penjara dua tahun, MA juga menghukum Budiman Arifin membayarkan denda Rp50 juta. Jika tak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Samarinda membebaskan Budiman Arifin dari segala tuntutan. Menurut majelis hakim PN Tipikor, perbuatan Budiman dianggap bukan pelanggaran pidana, melainkan perdata.

Tak terima, Kejari Nunukan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Di sinilah, majelis hakim agung menganulir keputusan PN Tipikor dan menjatuhkan vonis 2 tahun dan denda Rp50 juta itu untuk Budiman. Kejaksaan pun menitipkan Budiman di Lapas Kota Tarakan pada Jumat (19/7) lalu

Budiman Arifin yang juga mantan Bupati Bulungan dua periode 2005-2010 dan 2010-2015 dituntut dengan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pembebasan lahan seluas 62 hektare untuk ruang terbuka hijau  di samping lokasi Masjid Islamic Center yang juga berada tepat di depan Kantor Bupati Nunukan.

“Yang sudah terjerat ada lima orang, sedangkan orang yang terlibat di dalamnya segera mengembalikan kerugian keuangan negara karena BPK dan BPKP sudah menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp2 miliar lebih. Hingga saat ini yang terhukum pidana baru hukuman badan, tetapi pidana denda dan uang pengganti belum dilakukan,” jelas Fitri Zulfahmi seperti dilansir RRI Nunukan, Selasa (23/7/2019).

Kasus pengadaan lahan ruang terbuka yang lokasinya tepat berada di depan kantor Bupati Nunukan telah mempidanakan beberapa orang dari tim sembilan, yakni Bupati Nunukan Abdul Hafid Ahmad, selaku ketua tim terseret hingga divonis pidana selama 2 tahun. Selain itu, hakim juga memvonis mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan Darmin Djemadil, Lurah Nunukan Selatan Arifuddin dan mantan Bendahara Pembayaran Setkab Nunukan Simon Sili. (ik)

Tags: budiman arifinbupati bulunganfitri zulfahmikejari nunukansekda nunukan
SendShare115Tweet72Pin26

BERITA TERKAIT

DPRD Soroti Puskesmas Kayon, Relokasi Dianggap Mendesak

DPRD Soroti Puskesmas Kayon, Relokasi Dianggap Mendesak

21 Juni 2025 - 09:16
Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor Balik

Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor Balik

20 Juni 2025 - 21:06
Ayo Daftar..Cafe 179 Gelar Turnamen Biliard se-Kabupaten Barito Timur

Ayo Daftar..Cafe 179 Gelar Turnamen Biliard se-Kabupaten Barito Timur

20 Juni 2025 - 19:49
Henny Rusli Dukung Program Jaminan Sosial Bagi Pegawai Non-ASN Barito Utara

Henny Rusli Dukung Program Jaminan Sosial Bagi Pegawai Non-ASN Barito Utara

20 Juni 2025 - 19:39
Next Post
Kalteng Tuan Rumah Pertemuan Regional Muhammadiyah Se-Kalimantan

Kalteng Tuan Rumah Pertemuan Regional Muhammadiyah Se-Kalimantan

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID