KALAMANTHANA, Muara Teweh – Ada-ada saja ulah MI alias Kacong (23). Dia menggelapkan sepeda motor dan handphone milik seorang pelajar. Motor tak bisa dijual, dia gadai saja.
Kepala Satuan Reskrim Polres Barut AKP Kristanto Situmeang menyebutkan, saat menjalani pemeriksaan awal, Kacong mengakui perbuatannya. Dia meminjam sepeda motor Suzuki Satria F 150 warna hitam dan HP Xiamo tipe A4 warna putih milih Yoga, seorang pelajar.
Saat diringkus di Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang, Jumat (19/7), kepada aparat kepolisian dia mengaku sepeda motor dan HP itu tidak lagi dia kuasai. Keduanya dia lepas ke pihak ketiga.
Sepeda motor yang biasa dipakai Yoga ke sekolah, sudah berpindah tangan kepada seorang warga di Kabupaten Murung Raya. Dia gadaikan senilai Rp700 ribu. Sedangkan HP dia jual kepada seseorang.
Baca Juga: Baru Lima Bulan Bebas, Bawa Bawa Lari Sepeda Motor Pelajar, Kacong Ditangkap
“Semula, tersangka mau menjual sepeda motor Rp4 juta. Berhubung orang yang ditawari motor, uangnya tidak cukup, akhirnya digadai Rp700 ribu,” jelas dia di Muara Teweh, Kamis (25/7/2019).
Polisi segera melacak keberadaan sepeda motor milik Yogi. Pelacakan berhasil, sehingga kini barang bukti berada di Mapolres Barut. Sedangkan barbuk HP masih terus dicari.
Tersangka dikenakan pelanggaran pidana Pasal 372 atau 378 KUHP tentang penggelapan atau penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(mel)
Discussion about this post