KALAMANTHANA, Buntok – Pria separuh baya, Pj (48), diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan, Kalimantan Tengah, di Desa Bundar, Kecamatan Dusun Utara. Bagaimanakah kronologis penangkapan warga Desa Marawan ini?
Kasat Narkoba Polres Barsel Iptu Sanip,mewakili Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan menerangkan, pihak Sat Resnarkoba awalnya menerima informasi dari masyarakat. Informasi itu menyebutkan di Jalan Sido Lumber, masih termasuk kawasan Desa Bundar, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
“Setelah menerima informasi, kemudian pada Jumat 26 Juli 2019, sekitar pukul 12.30 WIB, kami melakukan penyelidikan dan penelitian di wilayah tersebut,” ujar Sanip kepada KALAMANTHANA di Buntok, Jumat (26/7/2019).
Saat melakukan penyelidikan itu, tiba-tiba aparat Satresnarkoba Polres Barsel melihat seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan. Tidak diketahui, apakah pria tersebut, yang belakangan diketahui sebagai Pj, mengetahui gerak-geriknya ketahuan sedang dalam pengintaian.
Yang jelas, saat itu Pj berhenti di pinggir jalan yang sepi. Dia kemudian terlihat sesekali melakukan sambungan telepon dengan seseorang.
Setelah diyakini pria tersebut adalah sasaran yang sedang diintai, akhirnya anggota Satresnarkoba Barsel langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Saat melakukan penggeledahan itu, aparat menemukan barang bukti satu paket kecil yang diduga sabu-sabu yang berada tidak jauh dari tempat terlapor berada.
“Pj mengakui jika barang jenis sabu-sabu itu adalah miliknya sendiri. Aparat juga menemukan satu paket sabu-sabu yang ditaruh Pj di dalam helm yang dia kenakan,” sebut Sanip.
Pj pun langsung digelandang ke Mapolres Barsel untuk menjalani proses hukum selanjutnya. “Terhadap Pj akan kita bidik dengan pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (fik)
Discussion about this post