KALAMANTHANA, Buntok – Pj, pria asal Desa Marawan yang ditangkap aparat Satres Narkoba Polres Barito Selatan, Kalimantan Tengah, ternyata bukan pemain baru dalam peredaran sabu-sabu.
Ketika dilakukan pemeriksaan awal terhadap pria berusia 48 tahun itu, dia mengaku sudah cukup lama melakoni bisnis ini. “Sudah dia jalani selama tiga tahun,” ujar Kapolres Barito Selatan, AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasat Narkoba Iptu Sanip di Buntok.
Dalam melakukan bisnis ini, sebut Sanip, Pj yang ditangkap di Desa Bundar, Kecamatan Dusun Utara itu, menyebutkan sabu-sabu yang dia edarkan dia beli dari luar wilayah Barito Selatan.
Baca Juga: Berhenti di Jalan Sepi, Gerak-gerik Pj Mencurigakan, Ditangkap Ternyata Ssimpan Sabu
Setelah mendapatkan barang itu, dia pun membawanya ke Desa Marawan dan sekitarnya. Biasanya, dia membeli sabu-sabu tersebut setelah mendapat pesanan dari pelanggannya.
“Dia menjual sabu-sabu kepada siapa saja yang memesan. Termasuk saat ditangkap, dia mau mengantar pesanan,” tambah Sanip.
Pj diringkus aparat Polres Barito Selatan di kawasan Desa Bundar, Kecamatan Dusun Utara, Jumat (26/7/2019) sekitar pukul 12.30 WIB siang tadi. Dia diringkus di Jalan Sido Lumber.
“Benar, tadi siang kami tangkap sekitar pukul 12.30 WIB,” ujar Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasat Narkoba Iptu Sanip kepada KALAMANTHANA. (fik)
Discussion about this post