KALAMANTHANA, Muara Teweh – Untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, pemerintah menerapkan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Sistem pelayanan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Prizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE). PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, 21 Juni 2018.
PBTSE lebih mudah disebut dengan nama Online Single Submission (OSS). “OSS merupakan upaya pemerintah untuk menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan sistem perizinan terigentrasi, cepat dan mudah,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Barito Utara, Hery Jhon Setiawan di Muara Teweh, Sabtu (27/7/2019).
Dinas PMPTSP Barut, Kalimantan Tengah memulai sistem OSS sejak awal tahun 2019, dan sampai saat ini sudah ada 271 pelaku usaha yang mendaftar lewat OSS dan sudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dituangkan dalam barcode. NIB adalah identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai bidangnya. Program OSS di Barut terkoneksi dengan Dinas PMPTSP.
Hery Jhon juga mengajak pengusaha di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan urus izin via OSS, dan bagi yang belum terlalu paham menggunakan sistem ini, silahkan datang ke Dinas PMPTSP, ada staf siap melayani dan ruangan terkait OSS.
Sesuai PP ini, pelaku usaha melakukan Pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan cara mengakses laman OSS. Dalam hal pelaku usaha merupakan perseorangan pendaftaran dilakukan dengan cara memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran PT, yayasan/badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, persekutuan komenditer, persekutuan firma, persekutuan perdata; dasar hukum pembentukan perusahaan umum, perusahaan umum daerah, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, lembaga penyiaran publik, atau badan layanan umum.
Selanjutnya, setelah mendapatkan akses dalam laman OSS mengisi data yang ditentukan. Dalam hal Pelaku Usaha yang melakukan Pendaftaran sebagaimana dimaksud belum memiliki NPWP. OSS memproses pemberian NPWP.
Selanjutnya, Lembaga OSS menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha) setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap dan mendapatkan NPWP. NIB berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik.
Menurut PP ini, NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional, termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) dan hak akses kepabeanan sbagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan kepabeanan.
Ditegaskan juga dalam PP ini, Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Terkait dengan perizinan dan investasi, Hery Jhon yang baru satu bulan menjabat Kadis PMPTSP ini mengatakan, akan melakukan penataan agar berinvestasi sehat, pendapatan daerah meningkat dan masyarakat sejahtera.
Kedepan juga akan menerapkan sistem sanksi. Contohnya, kalau ada perusahaan yang membiarkan izinnya mati tanpa melakukan pengurusan perpanjangan akan diberikan sanksi, karena sudah melanggar perda tentang restribusi.
“Kedepan akan dilakukan penataan untuk meningkatkan pendapatan daerah, termasuk penataan pengelolaan parkir. Nantinya parkir dibuat blok-blok parkir, dan dilakukan lelang secara umum pertahun, siapa pemenang lelang akan melakukan pembayaran pertahun terlebih dahulu. Tentunya konsep ini akan di diskusikan lebih dahulu dengan Bapak Bupati,” tambah Hery Jhon. (srs)
Discussion about this post