KALAMANTHANA, Muara Teweh – Aparat kepolisian Barito Utara akan terus mengembangkan kasus penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu, AP alias Abu Nawas..
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar lainnya bisa tertangkap,” ujar Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Narkoba Iptu Adhy Heriyanto di Muara Teweh.
Biasanya, dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, seorang tersangka bukan pemain tunggal. Dia memiliki jaringan, termasuk pelanggan dan pembeli sebagai pengguna sabu-sabu.
Abu Nawas ditangkap polisi di kawasan Jalan Keladan RT 06 Kelurahan Lanjas Muara Teweh pada Minggu (28/7) tengah malam sekitar pukul 00.15 WIB.
Baca Juga: Abu Nawas dari Muara Teweh Diciduk Polisi Gegara Sabu-sabu
Penangkapan tersangka tersebut dilakukan setelah anggota Satresnarkoba Polres Barito Utara mendapat laporan dari warga karena pelaku sering melakukan transaksi narkoba.
“Saat dilakukan ditemukan satu paket sabu di saku celana bagian belakang sebelah kiri,” katanya.
Adhy menyebutkan barang bukti yang berhasil didapatkan aparat Satuan Narkoba Polres Barut adalah satu paket seberat 0,23 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu telepon seluler (ponsel) Nokia type 130 warna merah dan uang runai sebesar Rp600 ribu.
Tersangka Abu Nawas dikenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun serta denda uang minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.(mel)
Discussion about this post