KALAMANTHANA, Penajam – Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud (AGM) mengimbau seluruh warga PPU baik yang sudah ataupun hendak mendirikan bangunan, untuk segera mengurus surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Saya akan memutihkan seluruh IMB bagi masyarakat PPU terhitung mulai 1 Agustus 2019 hingga 31 Desember 2019 mendatang,” kata AGM Senin (5/8/2019).
Dijelaskan AGM dengan adanya pemutihan IMB ini harapannya Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2020 bisa dioptimalkan karena banyak warga PPU yang belum memiliki IMB. Bisa jadi warga juga belum mengerti sehingga Pemkab PPU akan menggratiskan kepengurusan IMB tersebut.
“Harapan saya di tahun 2020 nanti bisa tertib, dengan menggratiskan saat ini animo masyarakat bisa tinggi dalam mengurus IMB,” tambahnya.
Dikatakan AGM, Kabupaten PPU yang menggratiskan IMB bagi seluruh warganya, maka IMB Pemkab PPU bisa mengontrol apakah bangunan tersebut milik masyarakat PPU atau bukan dan banyak hal lain dari IMB tersebut.
“IMB juga sebagai indikator dalam pembangunan Kabupaten PPU dalam jangka waktu lima tahun,” pungkasnya. (hr)
Discussion about this post