KALAMANTHANA, Penajam – Titik pembuangan sampah atau bak sampah yang berada di sepanjang jalan poros Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) secara bertahap dipindahkan ke tempat pembuangan sampah (TPS) yang telah ditentukan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PPU.
Pemindahan ini sesuai dengan intruksi Bupati PPU, Abdul Gafur Masud (AGM) dalam rangka kebersihan lingkungan. “Sesuai dengan intruksi bupati ke depan tidak ada lagi bak-bak sampah di tepi jalan poros. Jika memang ada, paling tidak harus jauh dari jalan atau pemukiman warga,” kata Kepala Seksi Penanganan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten PPU, Tri Maryono, Senin, (5/8/2019) di Penajam.
Dikatakan Tri Maryono, intruksi bupati PPU ini dilaksanakan dalam rangka tahapan penilaian Adipura bagi Kabupaten PPU. Apalagi di tahun 2019 hingga 2025 mendatang, kata Tri, penilaian Adipura berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang menggunakan sistim B1, B2 dan B3 atau dengan waktu-waktu yang ditentukan. Mulai 2019 ini penilaian dilaksanakan selama setahun penuh yaitu sejak Januari hingga Desember.
“Ini juga menuntut kami harus bekerja lebih ekstra sejak awal tahun karena tanpa ada waktu-waktu penentuan dalam penilaian tersebut seperti tahun-tahun sebelumnya,” beber Tri Maryono.
Tri Maryono menyebutkan saat ini pihaknya telah memindahkan sejumlah bak-bak sampah yang ada di titik jalan poros, baik di Kecamatan Penajam, Waru dan Babulu. Sejumlah bak sampah di tepi jalan poros yang telah dipindahkan di antaranya seperti bak sampah yang berada di sepanjang pelabuhan hingga kilometer 02 Penajam, kilometer 04 Nenang hingga Nipah-nipah. Kemudian sejumlah titik lainnya berada di Kecamatan Waru dan Babulu juga telah lakukan pemindahan secara bertahap.
“Setiap bak sampah yang kami pindahkan juga diberi keterangan berupa spanduk bertuliskan arahan kemana masyarakat harus membuang sampah. Salah satu contoh saat ini untuk pemindahan bak sampah mulai Pelabuhan Penajam hingga kilometer 02 Penajam kita pindahkan ke TPS belakang terminal Penajam. Kemudian sejumlah bak sampah yang berada di tepi jalan poros kelurahan Nenang kami arahkan ke TPS belakan pasar induk penajam kelurahan Nenang,” kata Tri Maryono.
Bagi masyarakat Kecamatan Waru, untuk pembuangan sampah diarahkan ke TPS Waru yang berada di belakang Pasar Induk Waru. Sementara itu di Kecamatan Babulu masyarakat diarahkan untuk membuang sampah di TPS yang berada di belakang Pasar Induk Kecamatan Babulu, bukan di belakang Puskesmas Kecamatan Babulu.
Saat ini pihaknya juga masih menunggu lokasi-lokasi lain yang akan dijadikan lokasi TPS di masing-masing kecamatan. Apalagi TPS yang ada juga dianggap masih kurang, karena sejumlah TPS dianggap masih terlalu jauh dari jangkauan masyarakat.
“Tiap kecamatan nantinya memiliki TPS saat ini kami masih menunggu lokasi-lokasi yang tepat dari masing-masing kecamatan,” ujarnya. (adv/humas6/hr)
Discussion about this post