KALAMANTHANA, Barabai – Sudah berpisah, tapi KR masih menyimpan cemburu berlebihan kepada mantan istrinya. Pria berusia 48 tahun itu bahkan mengamuk dan menikam suami baru mantan istrinya.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (1/8) lalu. Dua hari kemudian, KR, warga Desa Pengambau Hilir Luar ini pun diringkus polisi di pinggir jalan setempat, tepatnya Sabtu (3/8) sekitar pukul 12.00 Wita.
KR nekat menyerang rumah suami mantan istrinya yang telah menikah duluan. Motifnya diketahui akibat cemburu berlebihan.
KR menyerang pada hari Kamis (3/8) sekitar pukul 01.30 Wita dini hari dengan cara menendang pintu dan langsung masuk ke kamar untuk menikam. Korban yang saat itu bersama istrinya di dalam kamar, langsung terkejut dan sempat terjadi cekcok dengan pelaku.
Pelaku yang sudah terbakar emosi langsung menusuk korban dengan pisau yang sebelumnya dia bawa dari rumah. Tusukan itu mengenai kaki korban sebelah kanan sebanyak dua kali tusukan dan jari tangan sebelah kanan.
Melihat korbannya luka, KR langsung melarikan diri. Sedangkan korban meminta pertolongan kepada warga sekitar dan akhirnya dibawa ke klinik di Desa panggung.
Tidak terima atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian, agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polsek Haruyan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka KR dan membawa barang bukti berupa satu bilah pisau penusuk ke Polres HST guna proses lebih lanjut.
Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo, seperti dilansir Antara, mengatakan tersangka sudah diamankan di Rutan Mako Polres HST dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pelaku akan dijerat tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat (2 ) KUHP. (ik)
Discussion about this post