KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Timur, Kalimantan Tengah menegaskan jika barang bukti yang telah disita dan atau rampasan negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bukanlah milik atau aset daerah lagi.
“Barang bukti yang telah disita dan atau dirampas negera dari hasil tindak pidana korupsi, seperti sejumlah mobil eks dinas Pemerintah Kabupaten Barito Timur, yang berada di Kejaksaan Negeri Tamiang Layang itu bukan lagi Aset Daerah Pemkab Barito Timur, tetapi milik Negara” tegas Kejari Tamiang Layang Roy Rovalino Herudiansyah di Tamiang Layang.
Roy mengatakan pada prinsipnya penyitaan dan perampasan sejumlah mobil eks Dinas Pemerintah Kabupaten Barito Timur itu dilakukan sebagai penganti kerugian negara, yang disebabkan tindak pidana korupsi dari proses pelepasan aset tersebut yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan sehingga merugika keuangan negara.
Di samping sebagai barang penganti kerugian negara, sejumlah mobil eks Dinas Pemkab Barito Timur itu tidak bisa dikatakan sebagai aset daerah sebab sebelumnya sudah secara resmi dilepas kepemilikan dari Pemkab kepada sejumlah mantan pejabat, namun dalam pelaksanaannya terdapat tindak pidana.
“Karena status mobil eks Dinas Pemkab Barito Timur itu sudah menjadi barang penganti kerugian negara, dan memiliki kekuatan hukum tetap, artinya bukan milik daerah lagi, jadi jangan adalagi kejaksaan menelantarkan aset daerah, itu tidak benar,” tegasnya.
Pada kesempatan itu Roy juga mengatakan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara, pihaknya telah melakukan pelelengan terhadap barang sitaan tersebut dan telah laku lima unit. Yang lainnya akan dilelang dalam waktu dekat ini. “Jadi bagi yang berminat bisa mengikuti proses pelelangan yang dilakukan secara elektronik,” ucapnya mantap. (tin)
Discussion about this post