KALAMANTHANA, Tenggarong – Kenapa makin banyak saja ayah di Kabupaten Kutai Kartanegara yang tergoda mencabuli anak tirinya sendiri? Dalam sepekan, dua kasus ditangani Polres Kutai Kartanegara.
Teranyar adalah Rs (34). Warga Sebulu ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri. Sekurangnya 10 kali Rs menodai anak tirinya berusia 19 tahun itu.
Tak hanya sekadar mencabuli, perbuatan Rs juga membuat Kembang (sebut saja nama anak tirinya seperti itu), hamil enam bulan. Karena hamil, Kembang berhenti dari sekolahnya.
Kasus ini terbongkar setelah keluarganya tahu Kembang tak hadir di sekolah selama dua minggu pada Kamis (1/8). Begitu dicari tahu, keluarga kaget karena korban telah berbadan dua. Kembang mengaku telah dicabuli Rs berulang kali.
Keluarganya pun melapor ke Polsek Sebulu. Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengamankan Rs di rumahnya.
“Benar, tanggal 1 Agustus kemarin, kami amankan terduga pelaku di rumahnya,” kata Kapolsek Sebulu AKP Zainal Arifin kepada merdeka.com.
Rs mengakui melakukan pencabulan ke anak tirinya. Dia mengatakan aksi cabulnya pertama kali dilakukan pada 2018 lalu. Saat itu, Rs tak bisa menahan nafsunya saat korban mengenakan celana pendek.
“Tidak kurang 10 kali dia mencabuli korban di saat ibu kandung korban tidak berada di rumah. Terakhir, pelaku melakukannya hari Rabu (31/7),” ujar Arifin.
Arifin menerangkan, motif lain pelaku berbuat tidak senonoh itu lantaran tidak dikaruniai anak oleh ibu kandung korban. “Pelaku nekat melakukannya kepada anak tirinya,” sebut Arifin.
Sebelumnya, aksi serupa juga dialami Bunga (inipun nama samaran), seorang pelajar di Muara Kaman. Dia digauli oleh ayah tirinya sampai hamil.
Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Muara Kaman AKP Toko Maju Panjaitan membenarkan pada Sabtu, 27 Juli 2019, sekitar pukul 09.00 Wita telah datang ke Polsek Muara Kaman yang melaporkan pada tahun 2014 terjadi persetubuhan di bawah umur yang diduga dilakukan oleh AJS terhadap anak tirinya yang saat itu berusia 14 tahun. Aksi bejat itu dilakukan di kamar mandi di rumahnya di Muara Kaman.
Tak hanya sekali, perbuatan itu dilakukan AJS berkali-kali. Terakhir aksi bejatnya terjadi pada Sabtu, 20 Juli 2019 sekitar jam 24.00 Wita di kamar tidur korban.
Akibat perbuatan ayah tirinya tersebut, saat ini Bunga mengandung dengan usia kehamilan sekitar lima bulan.
Awal kejadian pada 2014 itu pada malam hari saat korban tidur sendirian dibangunkan ayah tirinya, AJS. Kemudian Bunga diajak ke kamar mandi dan diiming-imingi boneka. Saat itulah, dengan bujuk rayunya, dia berhasil memperdaya dan mencabuli anak tirinya sendiri.
Setiap AJS menyetubuhi Bunga, dilaksanakan di dalam kamar tidur korban. Setelah melakukan, AJS kembali ke kamar tidur bersama isterinya yang juga ibu kandung Bunga.
Apabila Bunga menolak permintaan AJS untuk disetubuhi, ayah tiri ini akan marah dan tidak menegor serta tidak memberikan uang jajan untuk sekolah.
Atas kejadian tersebut, istri AJS merasa keberatan dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Muara Kaman untuk proses lebih lanjut. (ik)
Discussion about this post