KALAMANTHANA, Sanggau – Aparat Kepolisian Sektor Parindu, Kabupaten Sanggau, meringkus DD (45). Dia diduga melakukan penyiksaan hingga meninggal dunia terhadap istrinya, TE (43) di Desa Maringin Jaya, Kecamatan Parindu, Sanggau, Kalimantan Barat.
Penangkapan terhadap DD, sang suami bengis itu, dilakukan pada Jumat (2/8). “Sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku dapat diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Parindu guna proses selanjutnya,” ujar Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi melalui Kasat Reskrim AKP Haryanto, Senin (5/8).
Peristiwa pembunuhan itu sendiri berlangsung pada Kamis (1/8) sekitar pukul 17.00 WIB. Aksi tersebut terjadi di rumah pasangan suami-istri ini di Desa Maringin Jaya.
Saat melakukan aksinya, DD menendang istrinya hingga terjatuh. Tak sampai di situ, DD kemudian juga menginjak bagian wajah istri yang selama ini sudah mendampinginya. Dengan kejamnya, dia juga menginjak-injak perut TE hingga enam kali.
Setelah menganiaya korban, pelaku langsung pergi ke pondok. Akibat perbuatannya itu, korban meninggal dunia pada Jumat (2/8) sekitar jam 18.30 WIB.
Sekitar pukul 19.40 WIB, kepolisian mendapatkan informasi tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut. Tak sampai tiga jam kemudian, polisi meringus DD. (ik)
Discussion about this post