KALAMANTHANA, Sampit – Kuasa pendamping empat warga Desa Tehang, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mendesak PT Katingan Indah Utama mencabut laporan dugaan tindak pidana pemeresan keempat warga itu. Sebab, laporan tersebut tak memenuhi unsur tindak pidana.
Gahara, kuasa pendamping keempat warga, menyebutkan kasus hukum ini masih terus berjalan meskipun keempatnya sudah ditangguhkan penahanannya oleh Polres Metro Jakarta Utara. Keempat warga tersebut adalah Kariya, Moses, Ruditman, dan Misba.
Dia yang juga ketua LSM Balanga dan sejumlah ormas dan tokoh Dayak di Kotawaringin Timur masih berupaya mencari solusi yang terbaik. Sebab, dari segi hukum pun keempat warga tersebut sama sekali tidak bisa dikatakan atau dikenakan pasal melakukan tindak pidana pemerasan karena posisi mereka adalah pemilik tanah dan pada saat itu mereka ingin melakukan transaksi jual beli. Dalam perjalanan pembebasan lahan itu justru mengantar mereka ke jalur hukum.
“dalam hal ini, tidak ada namanya pemerasaan karena itu masalah jual beli lahan. Warga menutut haknya dengan sejumlah bukti SKT pemilikan tanah. Karena itu, kami medesak PT KIU untuk mencabut laporan terhadap empat warga tersebut,” ujar Gahara.
Menurutnya dari pasal yang dikenakan itu pun pihaknya sudah mempejarinya. Yang jelas bagaimana kasus tersebut bisa dihentikan karena dari data yang dimiliki tidak cukup memenuhi unsur pasal 368 jo 53 KUHP. “Kasus ini harus di-SP 3 saja,” katanya. (zig)
Discussion about this post