KALAMANTHANA, Penajam – Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) menutup sementara pabrik kernel oil milik PT Waru Kaltim Plantation (WKP) yang merupakan anak perusahaan dari PT Astra Agro Lestari (AAL) Tbk.
Penutupan sementara pabrik yang terletak di Kelurahan Waru, Kecamatan Waru Kabupaten PPU, Kalimantan Timur itu, dilakukan Kamis (8/8/2019). Penyebabnya, pabrik tersebut, menurut Pemkab, tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Denny Handayansyah mengatakan pabrik kernel oil milik WKP yang menghasilkan kernel 100 ton/jam, sudah dilakukan penyelidikan bersama Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP. Hasil monitoring Kabid Tibum selaku PPNS bahwa tanggal 29 Maret 2019 dilakukan teguran pertama, tanggal 21 Mei 2019 dilakukan teguran ke-2 dan tanggal 26 Juni 2019 teguran ke-3, tetapi pihak perusahaan tidak mengindahkan teguran tersebut.
“Sudah tiga kali dilakukan teguran, tetapi tidak diindahkan oleh pihak perusahaan. Untuk itu kami PPNS langsung menaikkan statusnya ke penyidikan dan kita lakukan gelar perkara. Akhirnya kita putuskan bahwa itu memang pelanggaran karena tidak ada IMB. Karena itu langsung dilakukan penyegelan mulai hari ini bersama teman-teman dari Satpol PPU dan DPMPTSP, PUPR sesuai perintah Bupati PPU,” tegas Denny.
Dijelaskan Denny, sanksi penyegelan ini dilaksanakan selama 90 hari kerja. Pihaknya mempersilahkan perusahaan untuk mengurus IMB pada DPMPTSP
“Sesuai perintah bupati, selama 90 hari kerja kami lakukan penyegelan. Kepada pihak perusahaan secepatnya mengurus IMB. Jika sudah diurus IMB-nya kami akan buka,” tuturnya. (hr)
Discussion about this post