KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Perempuan berinisial OSD, warga Jalan Tanggul Malang I, Desa Mentaren I, Kecamatan Kahayan Hilir, yang diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Pulang Pisau (Pulpis) karena diduga membuat dan mengedarkan uang palsu itu, ternyata merupakan seorang admin PAUD di wilayah Bumi Handep Hapakat.
“Sepengetahuan kami OSD itu bekerja sebagai admin PAUD. Kalau tempat kerja kami nggak tahu,” ucap salah satu tetanggal OSD yang enggan disebutkan namanya.
Sebelumnya kepada awak media, Kasatreskrim Polres Pulang Pisau, Iptu John Digul Manra mengatakan, pihaknya menangkap pelaku pada hari Selasa (6/8/2019), setelah sebelumnya ada laporan masyarakat tentang adanya seseorang yang berbelanja dengan menggunakan uang palsu.
Terbongkarnya kasus uang palsu itu, kata John Digul, berawal ketika ada seorang perempuan yang berbelanja di warung milik Hasanah alias Sanah di Jalan Darung Bawan Km 13 Pulang Pisau pada Jumat (2/8/2019) lalu.
Saat berbelanja, pelaku menggunakan masker mulut dan helm serta menggunakan jaket lengan panjang, datang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio 125 warna merah hitam.
”Nah, setelah memilih beberapa barang belanjaan dengan total harga Rp10.000, pelaku kemudian membayar menggunakan uang kertas bernominal Rp50 ribu dengan nomor seri JAL864452. Pemilik warung, saat itu belum curiga, dan langsung mengambil uang tersebut dan memberikan kembaliannya sebesar Rp40 ribu,” ucap John Digul.
Sambung John Digul, setelah pelaku pergi, barulah korban memeriksa kembali uang yang dibayarkan. Ketika korban meraba uang kertas tersebut licin, dan saat diterawang dengan lampu warung juga tidak ada cap basah gambar pahlawan serta pita pengaman tidak mengkilat seperti layaknya uang asli. Barulah korban sadar dan berpikir bahwa itu adalah uang palsu.
Merasa telah dirugikan, korban akhirnya melaporkan hal tersebut ke polisi. Dan setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil meringkus OSD yang diduga tidak hanya mengedarkan uang palsu, tetapi juga mencetak uang palsu sendiri.
Dari tangan korban, kata John Digul, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 2 lembar pecahan kertas Rp100 ribu, lembar pecahan kertas Rp50 ribu, 1 lembar pecahan kertas Rp20 ribu, satu lembar kerudung warna biru, satu buah jaket, satu buah gunting, satu lembar STNKB, 1 buah unit sepeda motor Yamaha Mio 125 beserta kunci kontak, 1 buah helm dan 1 unit printer merk Epson type L565.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 36 ayat (1) jo pasal 26 ayat (1) atau pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) UU RI no. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. (app)
Discussion about this post