KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Mahdianur, pengacara atau kuasa hukum Y, satu dari lima tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pada pembangunan Pasar Handep Hapakat pada tahun 2016 lalu, menganggap ada ketidakadilan dalam proses hukum yang menjerat kliennya itu.
Dalam pandangannya, tersangka berinisial FT seharusnya menjadi tahanan rutan bukan malah bebas.
“Nyata tadi kita lihat sama-sama, kalau tersangka FT tidak masuk dalam mobil tahanan kejaksaan, namun menggunakan mobil pribadinya. Sedangkan klien saya menaiki mobil tahanan. Dari ini tampak terlihat ketidakadilan atau ketimpangan,” ujar Mahdianur kepada sejumlah wartawan di kantor Kejari Pulpis.
Menurut Mahdianur, kliennya sejauh ini tidak pernah memperlambat proses penyidikan. Artinya selalu proaktif mulai proses penyidikan sampai tahap dua atau pelimpahan ini.
“Di sini kami nilai adanya ketidakadilan. Klien kami pakai mobil tahanan, sedangkan tersangka FT pakai mobil pribadinya. Itu yang kami kecewakan. Kami juga yakin klien kami ini nantinya tidak bersalah. Ia hanya terseret-seret saja karena dia jabatannya hanya sebagai komisaris dari perusahan saja,” tuturnya.
Ditanya langkah apa yang akan dilakukan Mahdianur selaku pengacara atau kuasa hukum Y, pihaknya masih akan terus memperjuangkan supaya kliennya bisa menang dalam kasus perkara ini. “Ini akan kita praperadilkan,” tukasnya.
Mahdianur kembali mengungkapkan, pada saat pelimpahan ini juga, klien mereka sempat ditahan dalam sel yang ada di kantor Kejaksaan Pulpis tersebut. Melihat itu, tentu merasa keberatan.
“Ini juga salah satu yang membuta kita keberatan, apa maksudnya? Seyogyanya pihak kejaksaan mempertimbangkan kalau klien kita itu selalu proaktif. Artinya tidak pernah menolak kalau ada pemanggilan, baik itu saat proses penyidikan, lidik, maupun tahap dua ini. Apalagi sampai menghambat proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik,” pungkasnya.
Dengan itu, tambahnya, kami sangat bingung dibuat oleh pihak Kejaksaan Negeri Pulang Pisau ini terhadap klien kami. “Maka, adanya kejadian ini kami pun mencoba berkonsultasi dengan pihak keluarga untuk menempuh upaya hukum lain, apakah itu praperadilan atau upaya hukum lainya,” tutupnya. (app)
Discussion about this post