KALAMANTHANA, Muara Teweh – Sangkaan pembunuhan berencana dikenakan penyidik Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, terhadap tersangka Su alias Jenggot (52), seorang Ketua RT 11, di Desa Rimba Sari (Km 53), Kecamatan Teweh Tengah yang tega membacok tetangganya sendiri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Barut AKP Kristanto Situmeang mengungkapkan, penyidik menyangkakan pelanggaran Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang percobaan pembunuhan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat (anirat). Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. “Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi, kita kenakan pasal berlapis terhadap tersangka,” kata Kristanto, Jumat (16/8/2019).
Menurut Kristanto, seusai mediasi di kantor desa, Rabu (14/8) pagi, korban Darminto sempat mengatakan kepada Jenggot supaya malam Jumat (15/8) datang melaksanakan acara adat. “Tersangka yang diduga kuat sudah dendam, justru menunggu Darminto pulang dari kebun, Rabu sekitar pukul 14.30 WIB. Ia keluar dari semak-semak dan langsung membacok korban dua kali ke arah leher. Akibatnya korban harus dirujuk ke RSUD Muara Teweh, karena luka parah,” papar dia.(mel)
Discussion about this post