KALAMANTHANA, Putussibau – Sakit hati diduakan pacarnya, FZ (24) beraksi. Dia pajang foto tak senonoh pacarnya itu di media sosial. Kini, FZ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pria warga Selimbau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat itu diamankan aparat Polres Kapuas Hulu. Dia diciduk di sebuah rumah kost di Kota Pontianak dan langsung dibawa ke Polres Kapuas Hulu.
FZ akan dibidik dengan pelanggaran pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.
FZ dilaporkan kekasihnya sendiri, NL (19), ke polisi. Sang pacar tak terima begitu saja saat mengetahui foto tak senonohnya dipajang FZ di akun media sosial Facebook.
FZ mengaku sakit hati karena NL menduakannya. Dia tak terima ketika sang kekasih, ternyata dekat dengan laki-laki lain.
“Tersangka sakit hati karena kekasihnya itu memiliki laki-laki lain, lalu memajang foto tak senonoh kekasihnya di akun Facebook pelaku,” kata Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Siswo Handoyo, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Siko, di Putussibau, Kapuas Hulu, Selasa (20/8/2019).
Dikatakan Siko, NL tidak terima begitu mengetahui fotonya dipajang di akun Facebook milik FZ. Akhirnya, NL melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian karena merasa namanya tercemar.
“Jadi NL (korban) tidak terima fotonya dipajang di Facebook,” ucap Siko seperti dilansir Antara. (ik)
Discussion about this post