KALAMANTHANA, Tana Paser – Apes bagi Ra (33) dan Th (33). Baru juga mereka melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu, keduanya langsung diciduk polisi.
Ra, seorang sopir angkutan di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, dan Th, diamankan jajaran Opsnal Polsek Tanah Grogot bersama Resmob Kompi 2 Pelopor Polda Kaltim. Kedua diamankan pada Selasa (20/8) sekitar pukul 17.00 Wita.
Kapolsek Tanah Grogot, AKP Syarifah Nurhuda mengungkapkan dari tangan kedua pelaku, aparat berhasil diamankan lima paket sabu-sabu. “Satu paket sabu-sabu (0,33 gram) dari Ra dan dari tangan Th empat paket sabu-sabu siap edar (3,66 gram),” ujarnya.
Disebutkan Kapolsek Syarifah Nurhuda, selain sabu-sabu, dari dari tangan kedua tersangka diamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti uang tunai sebesar Rp992 ribu, dua telepon seluler, tiga pipet kaca, dan barang bukti lainnya.
“Kedua pelaku dibekuk setelah melakukan transaksi. Tak berselang beberapa lama di TKP yang sama anggota berhasil membekuk Th. Saat digeledah di temukan satu paket sabu-sabu siap konsumsi yang ditaruh di pohon di belakang rumahnya dan tiga paket lainnya berbagai macam ukuran dan berat yang disimpan dalam botol permen merk xylitol yang ditaruh di halaman belakang rumah beserta barang lainnya,” beber Syarifah Nurhuda.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana mengimbau seluruh lapisan masyarakat, apabila ada hal-hal yang mencurigakan diharapkan dapat langsung melaporkan kepada petugas. Karena narkoba adalah musuh bersama, diperlukan peran proaktif masyarakat untuk memberantas peredaran gelap narkoba. (ik)
Discussion about this post