KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Datang dari kabupaten sebelah ke Barito Timur, Kalimantan Tengah, empat pria ini diringkus polisi. Bukan apa-apa, mereka terlibat tindak pidana judi dadu gurak.
Keempatnya adalah M alias Y (33) warga Kelua, Kabupaten Tabalong, F alias U (47) warga Kandangan, Hulu Sungai Selatan, AK alias K (44) warga Lampehong, Kabupaten Balangan, dan S alias U (46) warga Jaruyan Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Keempatnya diringkus aparat Polsek Benua Lima, Barito Timur, pada Rabu (21/8) sekitar pukul 14.30 WIB. Mereka tak berkutik ketika digerebek aparat kepolisian yang dipimpin langsung Kapolsek Benua Lima, Ipda Didik Hariyanto.
Baca Juga: Gara-gara Togel, Wanita Buntok Ini Berurusan dengan Polisi
Saat digerebek, mereka sedang asyik bermain judi dadu gurak di halaman sebuah rumah di Kuning, Desa Bagok, Kecamatan Benua Lima, Barito Timur.
Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy melalui Kapolsek Benua Lima Ipda Didik Hariyanto menyebutkan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang masuk ke pihak kepolisian.
“Sekitar pukul 14.00 WIB, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kunding, Desa Bagok, Kecamatan Benua Lima, ada perjudian dadu gurak,” ujar Didik.
Baca Juga: Busyet…Bendaharawan Ini Tilap Gaji Guru untuk Bayar Utang dan…Berjudi
Pihaknya langsung melakukan pengecekan. Hanya 30 menit setelah mendapat laporan, polisi menemukan warga sedang melakukan perjudian itu. “Langsung kami amankan para pelaku berikut barang bukti ke Polsek Benua Lima untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang penjudi berikut barang bukti antara lain satu buah piring, satu buah tudung bekas sabun colek, tiga buah dadu, satu buah lapak dadu dan uang tunai sebesar Rp1,38 juta.
Kepada para tersangka kita kenakan Pasal 303 KUHP Tetang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ik)
Discussion about this post