KALAMANTHANA, Palangka Raya – Sejatinya, aparat Satlantas Polres Palangka Raya hanya melakukan razia kendaraan di Kelurahan Pahandut Seberang, jalur Palangka Raya-Buntok. Tapi, mereka malah menangkap pemain sabu-sabu.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Senin (26/8) sekitar pukul 10.45 WIB. Kala itu, mereka menghentikan pengendara sepeda motor saat melakukan razia. Ternyata, sang pengendara, juga menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
Keduanya adalah HM (20) dan C (21). Berdasarkan kartu identitasnya, mereka berasal dari Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Kapolres Palangka Raya, AKBP Timbul Siregar, membenarkan penangkapan tersebut. Dia pun kemudian membeberkan bagaimana petugas mengamankan dua pria pemilik sabu-sabu itu di Mapolres Palangka Raya, Selasa (27/8/2019).
“Sebelumnya anggota Satlantas Polres Palangka Raya melaksanakan razia di jalan Palangka Raya-Buntok. Petugas curiga dengan gelagat aneh tersangka yang membuang bungkus rokok di pinggir jalan. Karena curiga, kemudian kedua pelaku diperintahkan untuk mengambil bungkus rokok yang sebelumnya dibuang dan mengambil isinya,” ujar Timbul Siregar.
Saat di buka dan dikeluarkan isinya, ternyata ada satu bungkus sabu-sabu. Keduanya pun mengakui sabu-sabu itu sebagai milik mereka.
“Segera anggota menghubungi Satnarkoba untuk menindaklanjuti perkara tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan kedua tersangka mengaku bahwa shabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dipakai sendiri,” lanjut Timbul Siregar.
Dari pelaku penyalahgunaan narkotika yang di lakukan oleh HN (20) dan C (21) akhirnya Satnarkoba menyita satu paket sabu-sabu, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu pipet kaca, satu kompor sabu, bungkus rokok dan handphone merk Oppo A3s warna hitam. (ik)
Discussion about this post