KALAMANTHANA, Muara Teweh – Persidangan kasus dugaan pencabulan YE alias YU (31) terhadap anak tirinya mengungkapkan fakta menyeramkan. YE mengancam sang korban dengan kekerasan.
Dalam salah satu dialog yang dikutip jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Barito Utara, Tarung, YE selalu mengancam korban yang merupakan anak tirinya itu sebelum persetubuhan terjadi.
Dengan bahasa daerah, YE menyatakan kepada korban tak takut dihukum dan dipenjara atas perbuatannya tersebut. Dia beralasan di penjara pun dia masih bisa makan. Lebih dari itu, jika kehendaknya tak diladeni korban, YE mengancam akan menghabisinya.
Saat itulah, korban akan menangis. Saat korban menangis itulah, YE melakukan aksi bejatnya.
Baca Juga: Predator Penyetubuh Anak Tiri Dituntut 15 Tahun Penjara
YE sendiri ditangkap polisi pada Minggu, 16 Juni 2019 di Pelabuhan Pasar Pendopo sekitar pukul 13.30 WIB. Ia diduga beberapa kali mencabuli putri tirinya yang berusia di bawah umur.
Sidang kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini dipimpin oleh Hakim Teguh Indrasto dan JPU pengganti Teguh Iskandar dalam sidang tertutup.
Saat hakim menanyakan tentang pleidoi, terdakwa menyerahkan kepada penasihat hukumnya, Herman Subagio. “Kami akan membacakan pidato pembelaan secara tertulis pada Rabu 4 September mendatang,” kata Herman kepada KALAMANTHANA. (mel)
Discussion about this post