KALAMANTHANA, Paringin – NHD, warga Desa Jungkal, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, diciduk polisi. Saat itu, dia sedang menunggu pembeli barang terlarang, narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan terhadap NHD dilakukan pada Selasa (27/8) sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu, NHD sedang berada di depan Kantor Desa Jungkal. Dia diciduk aparat Polsek Lampihong, didukung Satuan Resnarkoba Polres Balangan.
Kapolres AKBP Moh Zamroni melalui Kasatnarkoba AKP Faddilah, membenarkan penangkapan tersebut. Polisi, sebutnya, selain mengamankan pelaku, juga membawa barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan ini berawal dari info yang didapat anggota Polsek kalau di Desa Jungkal ada peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian anggota Polsek Lampihong melakukan penyelidikan ke daerah yang dimaksud sesuai dengan informasi yang didapat.
Lalu, Selasa (27/8/2019) malam sekitar pukul 20.00 Wita, anggota Polsek mendapat informasi bahwa pelaku NHD sedang melakukan transaksi narkotika di depan Kantor Desa Jungkal.
“Informasi ini langsung ditindaklanjuti anggota dan akhirnya pelaku berhasil diamankan saat berada di lokasi,” terang Kapolsek Lampihong Iptu Krismianto.
Dari penggeledahan terhadap pelaku NHD yang disaksikan warga Desa Jungkal, ditemukan pada saku celana sebelah kiri, barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 11 paket kecil yang disimpan di dalam 1 bungkus rokok. (ik)
Discussion about this post